“Saya atas nama pribadi, keluarga besar Polda Sumut, menyampaikan turut berduka cita yang sebesar-besarnya atas wafatnya adik kita yang terkena peluru. Kami memahami kesedihan yang dialami keluarga, dan semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Kapolda Sumut.
Menyikapi kejadian tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya kejanggalan terkait penembakan yang dilakukan Kapolres Belawan.
"Narasi penyerangan terhadap Kapolres Belawan disampaikan sepihak dalam artian tidak berimbang karena sampai sekarang pihak keluarga korban dan anak saksi B (17 Tahun) yang merupakan saksi kunci belum memberikan pernyataan/keterangan apapun ke publik," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (7/5/2025).
"Keterangan Kapolres melalui Kabid Humas tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat secara hukum, Semisalnya CCTV Kejadian, hasil autopsi korban/keterangan dokter, serta mobil dinas kapolres yang belum dipublis akibat serangan menggunakan kelewang/senjata tajam," imbuhnya.
Kemudian menurut Irvan, penjelasan kapolres yang menyatakan diserang tidak bisa serta merta dibenarkan secara logika hukum. Jika ditelaah secara mendalam dan sesuai keterangan resmi Kabid Humas dapat disimpulkan jika AKBP Olan dan supirnya saja yang mengahadapi 10 orang pelaku tawuran.
"Pasca melakukan penembakan Kapolres meninggalkan kejadian tersebut begitu dan menjadi pertanyaan besar siapa yang membawa korban ke rumah sakit? Atau boleh jadi korban memang telah meninggal dunia pasca ditembak," katanya.
LBH Medan menganggap bahwa tindakan Kapolres tersebut melakukan penembakan diduga tidak sesuai Protap 1 Tahun 2010 prosedur tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penanggulangan tindakan anarki, Perkap 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan
Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Kata Irvan, tindakan Kapolres Belawan AKBP Oloan bertentangan dalam Pasal 3 Huruf B Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Penembakan yang dilakukan oleh AKBP Oloan sepatutnya memiliki Prinsip Nesesitas, Proporsional dan Reasonable, sehingga tidak menghasilkan tindakan yang berlebih.
LBH Medan menduga tindakan AKBP Oloan tidak sesuai prosedur dan merupakan Ekstra Judical Killing.