Kapolres Belawan AKBP Oloan Siagian Disorot Tajam, Usai Tembak Seorang Anak hingga Tewas, Kasus Lainnya Dibongkar LBH Medan

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 7 Mei 2025 | 17:18 WIB
Direktuur LBH Medan. Irvan Saputra
Direktuur LBH Medan. Irvan Saputra

“Saya atas nama pribadi, keluarga besar Polda Sumut, menyampaikan turut berduka cita yang sebesar-besarnya atas wafatnya adik kita yang terkena peluru. Kami memahami kesedihan yang dialami keluarga, dan semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Kapolda Sumut.

Baca Juga: SPMB SMA/SMK 2025 Segera Dibuka, Mantan Kadisdik Sumut Singgung Kualitas Pendidikan: Pelajar Harus Rebutan Sekolah Favorit

 
 

 

Menyikapi kejadian tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga adanya kejanggalan terkait penembakan yang dilakukan Kapolres Belawan.

 

"Narasi penyerangan terhadap Kapolres Belawan disampaikan sepihak dalam artian tidak berimbang karena sampai sekarang pihak keluarga korban dan anak saksi B (17 Tahun) yang merupakan saksi kunci belum memberikan pernyataan/keterangan apapun ke publik," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (7/5/2025).

 

"Keterangan Kapolres melalui Kabid Humas tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat secara hukum, Semisalnya CCTV Kejadian, hasil autopsi korban/keterangan dokter, serta mobil dinas kapolres yang belum dipublis akibat serangan menggunakan kelewang/senjata tajam," imbuhnya.

Kemudian menurut Irvan, penjelasan kapolres yang menyatakan diserang tidak bisa serta merta dibenarkan secara logika hukum. Jika ditelaah secara mendalam dan sesuai keterangan resmi Kabid Humas dapat disimpulkan jika AKBP Olan dan supirnya saja yang mengahadapi 10 orang pelaku tawuran.

Baca Juga: Daerah ini Terus Mencekam, Tawuran Antar Warga Kembali Memanas, Kapolsek Jadi Sasaran Lemparan Batu, Kapan Belawan Aman Damai?

"Pasca melakukan penembakan Kapolres meninggalkan kejadian tersebut begitu dan menjadi pertanyaan besar siapa yang membawa korban ke rumah sakit? Atau boleh jadi korban memang telah meninggal dunia pasca ditembak," katanya.

LBH Medan menganggap bahwa tindakan Kapolres tersebut melakukan penembakan diduga tidak sesuai Protap 1 Tahun 2010 prosedur tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penanggulangan tindakan anarki, Perkap 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan
Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

 

Kata Irvan, tindakan Kapolres Belawan AKBP Oloan bertentangan dalam Pasal 3 Huruf B Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Penembakan yang dilakukan oleh AKBP Oloan sepatutnya memiliki Prinsip Nesesitas, Proporsional dan Reasonable, sehingga tidak menghasilkan tindakan yang berlebih.

LBH Medan menduga tindakan AKBP Oloan tidak sesuai prosedur dan merupakan Ekstra Judical Killing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X