"Tidak hanya itu LBH juga memiliki catatan khusus terhadap Kapolres Belawan tersebut. Tahun 2022 diduga menerima suap dari istri bandar sabu dan diputus secara etik. Kemudian, AKBP Oloan Siahaan sempat menjadi PLH Kapolres Karo yang saat itu menangani kasus Rico, memberikan keterangan kepada publik secara tidak benar dengan mengatakan kasus tersebut merupakan kebakaran padahal faktanya merupakan pembunuhan berencana," ungkapnya.
Oleh karenanya sudah barang tentu secara hukum penyampaian penyerangan yang dilakukan Kapolres Belawan tidak dapat dibenarkan secara serta merta. Terkait kasus ini LBH Medan juga menyikapi respons cepat Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisnu yang menonaktifkan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya.