Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Dua warga Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Mereka ditangkap saat membawa daun ganja kering untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Tapsel, minggu lalu.
Kedua warga Madina yang ditangkap petugas tersebut masing-masing, MKA (28) dan MR (27). Keduanya merupakan warga Desa Sihepeng Tiga, Kecamatan Siabu.
Baca Juga: Dahsyat! Narkoba Senilai Puluhan Miliar Rupiah dari Perairan Malaysia Dimusnahkan Polres Asahan
Dari kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja yang dibalut lakban sebanyak 2 bal dengan total beratnya mencapai 2 Kilogram lebih.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Salomo Sagala, Jumat (16/6/2023), membenarkan penangkapan kedua tersangka diduga sebagai pengedar ganja.
Baca Juga: Ini Hasil Putusan Rapat DK DKP Se Indonesia: Ketua DK PWI Harus Dipilih Oleh Kongres!
Kasat memaparkan, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berkat teknik under cover buy (pembelian dengan cara menyamar).
Dari hasil penyamaran tersebut, terdeteksi 2 tersangka akan membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Madina dan berjanji akan menemui pembeli di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel.
Baca Juga: MTQ ke-36 Kabupaten Bireuen Akan Berlangsung di Lima Lokasi
Sebelumnya, personel yang melakukan penyamaran berpura-pura memesan ganja dari kedua tersangka sebanyak 2 Kilogram, dengan harga Rp3,4 juta.
Setelah ke dua tersangka tiba di Desa Bange, petugas yang telah disiagakan, kangsung bergerak menuju lokasi untuk saling bertemu.
Baca Juga: Ketua PMI Taput Minta Relawan Motor Gerakan Antisipasi Kebencanaan
Tiba di lokasi yang telah di tentukan, petugas yang menyamar sebagai pembeli, melihat ke dua tersangka sedang duduk di tangga salah satu tower di Desa Bange.