Layanan Kik Meran Tingkatkan Pembuatan NIB di Belitung Timur, Pelaku Usaha Dibikin Mudah

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 06:42 WIB
Plt Kepala DPMPTSPP Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta
Plt Kepala DPMPTSPP Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta

Belitung Timur - Realitasonline.id | Inovasi layanan perizinan Kik Meran untuk pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) memudahkan para pelaku usaha.

Alhasil, NIB bagi pelaku usaha kecil menengah di Kabupaten Belitung Timur meningkat drastis.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur bahkan memasang target 2.500 NIB terbit di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Fakta Baru Terkait Hilangnya Anggi Anggraeini Mempelai Wanita Asal Kabupaten Bogor, Ternyata Ada di Ruang Biru

Plt Kepala DPMPTSPP Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta mengklaim tingginya pembuatan NIB lantaran adanya inovasi layanan 'Kik Meran".

Diketahui dengan inovasi ini pengurusan perizinan NIB jauh lebih mudah, cepat dan tidak bertele-tele.

Baca Juga: Aturan Baru Model Seragam Sekolah Terbaru Tahun 2023, Orang Tua dan Siswa Harus Tahu

"Kik Meran ini kepanjangan dari Keliling Kampung Melayani Perizinan," terang Harli Agusta, Kamis (6/7/2023).

"Kita mulai sejak Januari 2023 untuk program jemput bola pelayanan perizinan ke desa-desa," sambungnya.

Harli menambahkan bahwa upaya datang ke desa untuk mengumpulkan pelaku usaha, karena sebut dia, di desa-desa banyak yang ingin berusaha dan punya legalitas, tapi kurang paham caranya.

Baca Juga: Lift Sekolah Az Zahra Makan 7 Korban hingga Tewas, Kapolresta Bandar Lampung: Kita sudah Periksa Saksi

Harli juga menjelaskan syarat untuk pembuatan NIB cukup dengan e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Bus Trans Metro Deli Jurusan Belawan Terbalik Ditabrak Truk, Teman Bus Medan Andalkan CCTV, Siapa yang Salah?

Jumlah Pelaku Usaha di Belitung Timur yang sudah memiliki NIB yaitu dari Kecamatan Manggar yang terdiri dari 1.281, Gantung 663, Kelapa Kampit 482, Simpang Pesak 274, Damar 249, Dendang 186, dan Simpang Renggiang 115. (HY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X