Belitung Timur - Realitasonline.id | Polres Belitung Timur melaksanakan gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing 2023 yang dipimpin Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan di halaman depan Mapolres Belitung Timur.
Pelaksanaan apel gelar pasukan Opreasi Patuh Menumbing 2023 ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se Indonesia untuk mengecek kesiapan Operasi Kepolisian terpusat tahun 2023.
Pengecekan juga dilakukan untuk mengetahui jumlah kekuatan personil serta peralatan yang digunakan dalam Operasi Patuh Menumbing 2023.
Baca Juga: Anggota KIP Bireuen Periode 2023-2028 Dilantik Pj Bupati: Tantangan Berat Pemilu 2024
Dalam upacara gelar pasukan ini Kapolres Belitung Timur melaksanakan pengecekan pasukan dan kendaraan yang akan digunakan dalam Operasi Patuh Menumbing 2023.
Dalam amanat Kapolda Kepulauan Babel yang dibacakan dihadapan seluruh personil yang mengikuti upacara gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing, Kapolres mengatakan akan melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi Patuh Menumbing 2023.
Operasi Kepolisian Sandi Operasi Patuh Menumbing 2023 digelar selama 14 hari hingga 23 Juli 2023. Adapun personil yang dilibatkan berjumlah 30 personil terdiri dari Satker Bag Ops, Lalu Lintas, Intel, Humas, serta Propam.
Baca Juga: Sekda Lira Deli Serdang Irwansyah Optimis Rebut Suara Dapil 2 Di-Pileg 2024
Selain itu juga Kapolres mengatakan bahwa Operasi Patuh Menumbing 2023 ini memprioritaskan kegiatan dikmas lantas guna mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada Polri khususnya polantas dan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan.
Adapun target dan sasaran operasi lainnya antara lain: meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara; menurunkan angka kecelakaan; meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi/ umum yang dipakai untuk mudik; serta pergelaran anggota polantas di daerah-daerah rawan lainnya.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Bupati Dolly Pasaribu Kunjungi Anak-Anak di Angkola Muaratais
Dikesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Abdul Haris menyampaikan bahwa terdapat 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni :
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Antar Propinsi
1. Melawan Arus/Contra Flow.
2. Menerobos Lampu Merah.
3. Anak di Bawah Umur Menggunankan Kendaraan Bermotor.
4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
5. Tidak Menggunakan Helm.
6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
7. Ranmor Tidak Sesuai Spek, tidak menggunakan Spion, Knalpot brong, Lampu Utama, Rem Lampu Petunjuk.
8. Mengendara Atau Mengemudi Menggunakan Handphone/Gadget.
9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukannya.
10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.
11. Ranmor Tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
12. Melampui Batas Kecepatan.
Baca Juga: 6 Bulan Menghilang Akhirnya Tersangka Penganiayaan Dijebloskan ke Tahanan Polres Taput
Ia menghimbau kepada masyarakat Belitung Timur untuk lengkapi surat-surat kendaraan bila hendak bepergian menggunakan kendaraan serta lengkapi kelengkapan kendaraan, patuhi peraturan lalu lintas dengan demikian tentunya dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas" Tutup AKP Abdul Haris. (HY)