Baca Juga: Demi Konten Viral, Seorang Remaja Terluka Parah Akibat Tersambar Kereta
Bawaslu saat ini memeriksa apakah janji tersebut termasuk pelanggaran pidana pemilu dan apakah video tersebut merupakan bagian dari kegiatan kampanye resmi.
Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk, Bawaslu menekankan pentingnya prosedur kampanye yang sesuai aturan.
Robby menambahkan, “Ini sedang dalam penelusuran apakah disampaikan dalam kegiatan kampanye resmi atau tidak, dan jika ya, apakah ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye atau tidak.”
Bawaslu kemungkinan akan melibatkan ahli bahasa dalam investigasi jika diperlukan untuk menelaah lebih dalam makna dan konteks pernyataan Elfianah.
Baca Juga: Jadi Budak Nafsu Majikan, Gadis 17 Tahun di NTT Dirudapaksa Berkali-kali Hingga Hamil dan Melahirkan
Menurut Robby, keterlibatan ahli bahasa bisa membantu dalam menafsirkan kata-kata yang digunakan dalam video tersebut.
Bawaslu akan menindaklanjuti hasil investigasi sesuai dengan temuan atau laporan yang masuk, serta memantau kampanye untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Tentu bisa, ada dua dugaan pelanggaran: temuan atau laporan. Jika ada temuan dari penelusuran atau pengawasan awal, Bawaslu bisa melakukan penelusuran. Kami sudah pleno, peristiwa ini sempat dibahas dan saat ini sedang kami monitor,” ujar Robby.
Di media sosial, video kampanye Elfianah masih mengundang beragam reaksi. Beberapa netizen merespons secara skeptis atau satir, seperti komentar akun Instagram @ryowesleyy yang menulis, “malaikat: sok asik,” mengindikasikan beragam persepsi publik.
Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Usai Puluhan Penonton Kehilangan HP di Konser Tipe-X Sukoharjo
Kasus ini menarik perhatian terhadap mekanisme kampanye di Pilkada Mesuji, khususnya terkait janji-janji yang disampaikan oleh calon kepala daerah.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, Bawaslu diharapkan terus memantau dan memberikan arahan sesuai aturan demi menjaga pelaksanaan Pilkada di Mesuji, Lampung, agar berlangsung tertib.