Nota Jawaban Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pj Gubernur Sumut: Saran DPRD SU Perkaya Materi

photo author
- Minggu, 12 November 2023 | 21:39 WIB
Pj Gubernur Sumut Hassanudin bersama Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat keluar dari gedung paripurna DPRD Sumut usai menyampaikan Nota Jawaban PU fraksi-fraksi terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah  (Realitasonline.id/Dok)
Pj Gubernur Sumut Hassanudin bersama Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat keluar dari gedung paripurna DPRD Sumut usai menyampaikan Nota Jawaban PU fraksi-fraksi terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah (Realitasonline.id/Dok)

Medan – Realitasonline.id | Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengapresiasi masukan dan saran dari DPRD Sumut, akan menjadi masukan dan memperkaya materi, dalam penyempurnaan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut dinyatakannya dalam nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, di Gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan.

“Masukan ini kita apresiasi, tentunya akan memperkaya materi dalam penyempurnaan Ranperda, guna mewujudkan rencana pembangunan yang menyejahterakan masyarakat Sumut,” kata Hassanudin.

Baca Juga: Inikah Edisi Terakhir? New Yamaha Vixion 2024 Hadir dengan warna Merah Menyala Bak Seorang Pemberani

Disebutkan, Ranperda tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemprov Sumut, dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.

Pengaturan dalam Ranperda ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Juga diatur mengenai pelaksanaan pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang.

Mengenai pembayaran dan penyetoran, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh gubernur, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Viral! Jadi Simbol Pendukung Palestina, Ini 10 Negara Penghasil Buah Semangka Terbesar di Dunia

Selain itu, Ranperda ini nantinya juga akan mengatur, pelaksanaan bagi hasil pajak daerah dan penerimaan pajak daerah yang diarahkan penggunaannya. Restrukturisasi pajak yang dilakukan melalui pengaturan opsen pajak diharapkan, akan menjadi solusi dalam pelaksanaan bagi hasil pajak.

“Selain itu, Ranperda ini juga mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan PKB dan pajak rokok,” ucap Hassanudin.

Baca Juga: Jangan Gagal Paham! Ustaz Adi Hidayat Ungkap 3 Cara Bantu Palestina, Awas Haram Konsumi Produk Pro Israel

Tidak hanya itu, Ranperda tersebut memuat pengaturan pelaksanaan sinergi antara Pemprov Sumut dan kabupaten/kota, dalam rangka pemungutan opsen PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah juga tetap didorong, agar terus kedepankan penggalian potensi pajak daerah secara optimal.

“Salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah, kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi, pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital, dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah,” kata Hassanudin.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Jalan Santai Bersama Peserta Fun Walk, Ini Pesan Disampaikannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X