BREAKINGNEWS: Diduga Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Ditahan Kejaksaan

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 13 Maret 2024 | 16:56 WIB
Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Alwi Mujahid Hasibuan
Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Alwi Mujahid Hasibuan

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat : Jarang Diketahui, Ini Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X