DPRD Medan dan Pemerintah Kota Sepakat Tarif Parkir Naik, Ini Perubahan Terbarunya Berikut Rincian untuk Kenderaan Bermotor

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 29 April 2024 | 08:01 WIB
Spanduk perubahan tarif parkir terbaru yang terpasang di satu titik kawasan jalan di Kota Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Spanduk perubahan tarif parkir terbaru yang terpasang di satu titik kawasan jalan di Kota Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000.

Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000. Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000.

Kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X