Realitasonline.id| MEDAN - DPRD Medan dan Pemerintah Kota sepakat mensahkan Perda Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang tarif parkir naik di Kota Medan.
Tarif parkir naik tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah dan telah disahkan Januari 2024 lalu.
Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ketika dimintai tanggapannya kepada anggota DPRD Medan terkesan para wakil rakyat itu enggan berkomentar.
Baca Juga: Lagi, Kebijakan E-Parking Dinas Perhubungan Didukung Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor
Sementara saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Hukum Pemko Medan Yunita Sari, dia membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada 4 Januari 2024.
Namun untuk kapan mulai berlakunya, hal itu bisa ditanya langsung ke Dinas Perhubungan, jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan, Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.
"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.
Harga tarif parkir kendaraan yang lama kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000. Kendaraan roda empat Rp5.000.
Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000.
Baca Juga: Pengurus HIPMI Langkat Dilantik, Ini Pesan Khusus Pj Bupati Langkat
Tarif Parkir Terbaru sesuai Perda Nomor 1/2024
Dalam perda tersebut dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.