DPRD Medan dan Pemerintah Kota Sepakat Tarif Parkir Naik, Ini Perubahan Terbarunya Berikut Rincian untuk Kenderaan Bermotor

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 08:01 WIB
Spanduk perubahan tarif parkir terbaru yang terpasang di satu titik kawasan jalan di Kota Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Spanduk perubahan tarif parkir terbaru yang terpasang di satu titik kawasan jalan di Kota Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id| MEDAN - DPRD Medan dan Pemerintah Kota sepakat mensahkan Perda Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang tarif parkir naik di Kota Medan.

Tarif parkir naik tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah dan telah disahkan Januari 2024 lalu.

Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini ketika dimintai tanggapannya kepada anggota DPRD Medan terkesan para wakil rakyat itu enggan berkomentar.

Baca Juga: Lagi, Kebijakan E-Parking Dinas Perhubungan Didukung Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor

Sementara saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Hukum Pemko Medan Yunita Sari, dia membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada 4 Januari 2024.

Namun untuk kapan mulai berlakunya, hal itu bisa ditanya langsung ke Dinas Perhubungan, jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan, Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.

Baca Juga: DPRD Medan Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Dinas Perhubungan Terapkan e-Parking, Supaya Gak Apa Kali!

"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.

Harga tarif parkir kendaraan yang lama kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000. Kendaraan roda empat Rp5.000.

Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000.

Baca Juga: Pengurus HIPMI Langkat Dilantik, Ini Pesan Khusus Pj Bupati Langkat

Tarif Parkir Terbaru sesuai Perda Nomor 1/2024

Dalam perda tersebut dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X