Diduga Berpihak dan Tutupi Informasi Maladministrasi Seleksi PPPK Kabupaten Langkat, LBH Medan Desak Ombudsman Berikan LAHP

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 13:48 WIB
Kantor LBH Medan
Kantor LBH Medan

Untuk diketahui maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan sebagaimana amanat pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Baca Juga: Mantan Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar tidak Hadiri Undangan Calon Kepala Daerah Golkar Sumut, Kenapa?

Berkaca dari makna maladministrasi yang telah ditemukan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut menggambarkan secara hukum dan nyata jika telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten langkat tahun 2023, sehingga menimbulkan kerugian dan pelanggaran HAM terhadap ratusan (107 orang) guru honorer langkat.

"Dugaan keberpikan dan ditutupinya LAHP terkait adanya Maladministrasi tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya secara gamblang Pjs Kepala Ombudsaman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean menyatakn jika Ombudsman Sumut menemukan Cacat Prosedur dalam Perencanaan dan Pelaksanaannya Penyelenggaran seleksi PPPK Langkat," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan dalam keterangan diterima Realitasonline.id, Rabu (8/5/2024).

Pjs Mengatakan Prosedur yang dilaksanakan telah melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Mobil Bekas Ini Lebih Murah dan Berkualitas di Banding Toyota Avanza 2010, Soal Fitur dan Keunggulan Mari Kita Lihat

 

"Pasal tersebut mengatur bahwa SKTT wajib diajukan ke Menteri untuk mendapat persetujuan, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Namun hal itu baru diajukan Pemkab Langkat pada 26 Oktober 2023 atau setelah pengumuman dikeluarkan 24 April 2024," katanya.

Kemudian, Pjs Kepala Ombudsaman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan Permen PAN-RB Nomor 14 juga mengatur keharusan adanya pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengajuan persetujuan SKTT.

Namun surat permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Langkat tidak disertai pedoman teknis.

Bahkan adanya Kesalahan Fatal menurut Ombudsman Sumut yaitu ketiadaan sosialisasi pelaksanaan SKTT.

 

Baca Juga: Kebakaran Sebabkan Kerugian Hampir Rp1 M, Tim Inafis Polres Padangsidimpuan Turun Tangan Olah TKP

Oleh karena itu Ombudsman meminta Pj Bupati Langkat berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah tersebut;

Namun, parahnya apa yang telah disampaikan Pjs tersebut sampai hari ini tidak disampaikan secara langsung dan tertulis kepada para guru honorer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X