Diduga Berpihak dan Tutupi Informasi Maladministrasi Seleksi PPPK Kabupaten Langkat, LBH Medan Desak Ombudsman Berikan LAHP

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 13:48 WIB
Kantor LBH Medan
Kantor LBH Medan

Atas tidak adanya informasi tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru telah mendatangi Ombudsman Sumut sebanyak 3 (tiga) guna meminta LAHP atau Rekomendasi terkait Maladministrsi seleksi PPPK Langkat sebagaimana amanat Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusdman.

Saat mendatangi Pertama, pada 26 april 2024, alasan tidak diberikan LAHP/rekomendasi dikarenakan peresmian kantor.

Kedua, pada 30 April kembali LAHP/rekomendasi tersebut tidak diberikan dengan alasan tidak ada pimpinan dikantor dan mengarahkan mengisi pengaduan melalu aplikasi.

Baca Juga: Kebakaran Sebabkan Kerugian Hampir Rp1 M, Tim Inafis Polres Padangsidimpuan Turun Tangan Olah TKP

Ketiga, 6 Mei LBH Medan kembali mendatangi Ombudsman Sumut untuk meminta LAHP/rekomendasi dan ketika itu berjumpa dengan Melki Imbron Nababan yang diketahui sebagai asisten pemeriksa namun lagi-lagi apa yang dimintakan tersebut tidak dapat diberikan dikarenakan dalam peraturan, pelapor tidak dapat menerima LAHP (tanpa menunjukan aturan terkait), kemudian alasan selanjutnya disampaikan Rekomendasi akan diberikan kepada pelapor langsung tidak bisa pada kuasa.

"Tidak selesai di situ kemudian petugas tersebut memberikan alasan jika sudah diberitahukan secara lisan kepada pelapor a.n Nella Br Perangain Angin. Namun ketika dikonfirmasi secara langsung oleh LBH Medan dengan menelepon Pelapor dan di speaker dihadapan petugas tersebut pelapor secara jelas dan tegas tidak pernah menerima pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun tulisan," kata Irvan.

Pasca mendengarkan telpon tersebut petugas terkait menunjukan sikap aneh dan panik, lalu mondar-mandir masuk ruangan dengan alasan menelpon pimpinan Ombusman Sumut. Akhirnya petugas tersebut mengatakan akan mengirimkan surat rekomendasi terkait kecurangan PPPK langkat.

Baca Juga: Berikan Bimbingan ke Anak SMA, Kapolres Padangsidimpuan: Kita Boleh Ikuti Zaman, Tapi...

 

Anehnya setelah dikritik dan didebat kesokan harinya Ombudsman Sumut mengirimkan surat secara elektronik Nomor:T/273/LM.14-02/0289.2024/V/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan tertangal 6 Mei 2024 yang ditandatangai Pjs Kepala Ombudsman Sumut bukan rekomendasi sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Parahnya surat tersebut tidak menjelaskan adanya Maladministrasi melaikan hanya menuliskan yang pada intinya laporan a.n Nella Br. Perangin angin telah diterima dan diselesaikan. Hal ini jelas menimbukan tanda tanya besar apa yang diselesaikan Ombudsman Sumut?

Maka patut secara hukum diduga adanya keberpihakan dan ditutup-tutupinya LAHP terkait maladministrsi PPPK Langkat oleh Ombudsman Sumut.

Baca Juga: Berikan Bimbingan ke Anak SMA, Kapolres Padangsidimpuan: Kita Boleh Ikuti Zaman, Tapi...

"Oleh karena itu LBH Medan sangat keberatan dan menyangkan tindakan Ombudsman Sumut tersebut. Seharusnya Ombusman sebagai lembaga yang mengawasi pelayan publik dan bersifat mandiri serta bebas dari campurtangan kekuasaan dengan menjalakan tugas dan wewenanganya berdasarkan asas kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan," jelas Irvan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X