"Perubahan ini mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, Penempatan tenaga kerja, Penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan waktu istirahat, Cuti, Upah serta Pemutusan Hubungan kerja. Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan," sebut Aulia Rachman.
Baca Juga: Bawaslu Labura Gelar Apel Siaga, Kerahkan PKD Awasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Aulia Rachman juga menjelaskan dalam mencapai visi Indonesia emas tahun 2045 Indonesia harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah guna berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut.
"Tentu bangsa kita dalam hal ini kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran," katanya.
"Selain itu juga diikuti perusahaan yang kuat dan mampu menghasilkan produk yang bernilai tinggi sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah," pungkasnya. (AY)