Aulia Rachman Sebut Perda Ketenagakerjaan Kota Medan Sudah Lebih Baik, Tingkat Pengangguran Menurun

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 09:04 WIB
Wakil Walikota Medan Aulia Rachman membacakan penjelasan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Wakil Walikota Medan Aulia Rachman membacakan penjelasan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Realitasonline.id - Medan | Pemko Medan menjelaskan kepada DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Penjelasan ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, semalam.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala ini dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

 

Baca Juga: 2 Pria 'Angkat Besi' Diboyong Polsek Medan Area, 1 Motor dan Pagar Rumah Disita

 

Dalam penjelasannya, Aulia Rachman mengatakan Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dimiliki saat ini tentu sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024.

Diketahui kondisi Ketenagakerjaan di kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.

 

"Kondisi Ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan kota Medan dan lembaga kerja sama tripartit kota Medan di mana dalam 3 tahun terakhir penetapan upah minimum kota Medan ditetapkan dengan mulus tanpa ada gejala berarti dan dapat diimplementasikan di lingkungan perusahaan di kota Medan dengan baik," jelas Aulia Rachman.

 

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Anggota PPDP Desa Sei Rotan, Ketua Bawaslu Deli Serdang: Kami Siap Lakukan Pengawasan

Menurut Aulia Rachman, Perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa Peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman.

"Di sisi lain perusahaan juga dapat berdaya saing mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah dengan tingkat produktivitas yang tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di kota Medan," kata Wakil Wali Kota Medan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X