Realiatasonline.id - Medan | Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/8/2024) di gedung dewan.
Penandatangan itu juga turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, wakil ketua dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.
Baca Juga: Kepala BPN Kabupaten Beltim Sebut Masih Banyak Kepemilikan Tanah yang Tumpang Tindih
Dalam sidang paripurna tersebut terungkap hasil pembahasan dan kesepakatan bersama tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7,12 triliun, belanja daerah Rp7,19 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp68,6 miliar.
Saat memberikan sambutan Bobby Nasution menyampaikan, masalah dan tantangan pembangunan kota semakin berat dan kompleks, selalu dipengaruhi kondisi perekonomian global, nasional, dan regional.
Baca Juga: Tingkatkan SDM, KPU Batu Bara Ikuti Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid di Yogyakarta
“Oleh karena itu, APBD yang kita getapkan jug ahrus bersifat antisipatif, khususnya terhdap berbagaia tangantan eksternal maupun internal yang ada, antara lain menjaga/mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi, termasuk percepaanan pembangunan infrastruktur perkotaan,” sebutnya.
Dalam sidang itu Bobby Nasution juga menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2024 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemko Medan dapat segera menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2024, sekaligus melakukan pembahasan dan persetujuan bersama nantinya, sehingga nantinya APBD Perubahan TA 2024 tepat waktu.