Realitasonline.id - Medan | Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumut mengingatkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dalam tahapan pencalonan yang sedang berjalan ini agar tetap pada koridornya.
Kordinator Divisi Humas Data dan Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu menjalankan Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.
“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” kata Saut, Sabtu (7/9/2024).
Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik.
“Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp46 juta jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita,” katanya.
Baca Juga: Calon Bupati Batu Bara Zahir-Aslam dan Darwis-Oky Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan
Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda Rp36 juta.