Tingkatkan Sumber Penerimaan Negara, DJP Sumatera Utara Gencar Kejar PPN dan PPH

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 07:53 WIB
DJP Sumatera Utara 1 pada kegiatan Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax dan media gathering. (Realitasonline.id/Dok)
DJP Sumatera Utara 1 pada kegiatan Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax dan media gathering. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, pada Rabu (20/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, meliputi wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, media partner, tax center, instansi pemerintah, asosiasi profesi dan pengusaha, serta pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Baca Juga: Hadapi Masa Pensiun, 350 ASN Pemko Medan Ikuti Bimtek Pembekalan

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I  Arridel Mindra.

Dalam sambutannya, Arridel Mindra menyampaikan acara ini merupakan komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan layanan perpajakan terus berkembang menuju arah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Arridel.

Selain membuka acara, Arridel juga memaparkan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta kinerja penerimaan pajak di wilayah kerjanya.

Hingga 10 November 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara I berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp21,79 triliun, atau setara 76,62 persen dari target APBN sebesar Rp28,43 triliun.

Baca Juga: Pertemuan Ketua KPPU dengan Menteri Hukum RI Bahas Amandemen UU Nomor 5 dan Pelanggaran Notifikasi Merger

Penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 29,89 persen, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 18,09 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,80 persen, dan PPN Impor sebesar 14,31 persen.

Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan edukasi mengenai Coretax, sebuah inovasi teknologi yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Materi ini disampaikan oleh Muan Ridhani Panjaitan, yang menjelaskan bagaimana sistem Coretax mendukung transformasi digital dalam administrasi perpajakan.

Selain itu, Forum Konsultasi Publik menjadi ruang diskusi produktif antara DJP dan para peserta yang berasal dari lima unsur pentahelix: pemerintahan, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.

Sesi diskusi dipandu oleh Lusi Yuliani, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X