Diketahui pihak LBH Medan dan para guru PPPK Langkat telah dari awal juga mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga keterlibatan keduanya dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023 tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini pihak Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.
"Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan asas umum pemerintahan yang baik UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta melanggar UU Tipikor," jelasnya.
"Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejatisu untuk segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswan), segera dilengkapinya berkas perkara tiga tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu, Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke pengadilan. dan segera periksa Plt Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya," tutupnya. (TM)