Reinhart Jeremi Aninditha dari Fraksi PSI,
Dodi Robert Simangunsong dari Fraksi Partai Demokrat,
Edi Saputra dari Fraksi PAN-Perindo,
Lailatul Badri dari Fraksi Partai Hanura-PKB.
Baca Juga: Siap-siap Punya Mobil Mitsubishi Baru di Ajang IIMS 2025, Ada Promo Menarik Pembelian Mobil
Sementara itu berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib menyatakan bahwa anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang. (AY)