Apalagi hak untuk mendapatkan pelayanan sehat itu merupakan salah satu program dari lima program visi dan misi dari Walikota Medan.
Ketua DPRD Medan itu menjelaskan isi Perda Kemiskinan yang termaktub dalam Bab IV Pasal 9 berbunyi bahwa setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Dalam Pasal 10 menyebutkan untuk pemenuhan hak sebagaimana tertera dalam.
Pasal 9, pemenuhan kebutuhan untuk masyarakat dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan tersebut, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, Perda No.5 tahun 2015 tersebut terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.
Tujuan Perda guna menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. (AY)