Paripurna KUAPPAS PAPBD 2025 dan KUAPPAS RAPBD 2026, DPRD Medan Warning soal Efisiensi dan Pergeseran Anggaran OPD Pemko

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:46 WIB
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen pada rapat paripurna KUAPPAS PAPBD 2025 dan KUAPPAS RAPBD 2026. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen pada rapat paripurna KUAPPAS PAPBD 2025 dan KUAPPAS RAPBD 2026. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memimpin rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Perubahan APBD (PAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan KUAPPAS Rancangan APBD (RAPBD) 2026.

Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di ruang paripurna gedung dewan dengan dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, pimpinan OPD, 32 anggota dewan, dan Forkopimda.

Wong Chun Sen menyampaikan rapat paripurna ini digelar sesuai dengan Pasal 130 ayat 1 huruf C tentang Tata Tertib DPRD Medan.

Baca Juga: Komunita Regional Medan Sambangi Bea Cukai Kualanamu, Ungkap Ada Beberapa Modus Penipuan

Berdasarkan laporan Sekretariat Dewan, kehadiran 32 anggota dewan telah memenuhi ketentuan forum untuk menetapkan Ranperda KUAPPAS PAPBD 2025 dan KUAPPAS RAPBD 2026.

“Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran. KUAPPAS PAPBD 2025 dan KUAPPAS RAPBD 2026, perubahan ini disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi di Medan,” ujar Wong.

Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan mengakomodir aspirasi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien, serta mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif.

Laporan Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnain

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnain selaku perwakilan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporannya bahwa proses pembahasan telah dimulai dari Juli hingga Agustus 2025, dan rapat finalisasi pada 12 Agustus 2025.

Dalam pembahasan tersebut Banggar bersama TAPD menyepakati sejumlah rekomendasi antara lain:

Efisiensi Anggaran: Penghematan anggaran dilakukan dengan tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah pada APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp6,9 triliun lebih.

Belanja Daerah: Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7,07 triliun lebih, dengan realisasi semester pertama sebesar Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Semarak Hari Merdeka, Kompetisi Akbar Pelajar se-Kecamatan Garoga Taput FPGMKG JUARA MERDEKA 2025 Berlangsung Sukses

Zulkarnain juga memaparkan perubahan alokasi anggaran di sejumlah OPD, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X