“Kami minta ada kesepahaman. Harapan saya, kesepakatan ini bisa menyelesaikan masalah dan hubungan antar warga Kembali harmonis,” kata Bobby.
Sementara itu Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat mengakui pihaknya pernah memediasi persoalan ini, namun masalah melebar hingga menyangkut teras rumah.
Ia menegaskan bahwa izin pembangunan tembok menjadi kewenangan Dinas Perkimtaru.
Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Medan Temui Massa HMI, Tampung Aspirasi
Solusi dari Ketua Komisi IV DPRD Medan
Setelah mendengarkan semua pihak, Paul Mei Anton menawarkan solusi berupa kesepakatan:
-Pemilik bangunan diminta membongkar teras rumah yang mempersempit akses jalan.
-Talang air dialihkan keluar gang agar tidak menimbulkan banjir.
-Pemilik mengurus izin pembangunan tembok sesuai aturan tata ruang.
-Pihak kelurahan diminta mengukur ulang dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Ketua DPRD Medan, Wali Kota, FKUB Gelar Doa Bersama: Ikhtiar jaga Keamanan
-Parit di kawasan tersebut akan diusulkan melalui dana kelurahan.
“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi yang merasa dirugikan,” tegas Paul.