Pemindahan Mantan Kadis Kominfo Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Disorot DPRD Sumut

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 29 Januari 2026 | 21:19 WIB
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Realitasonline.id/Dok)

Namun, setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel yang ditempati Ilyas.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Pada APBDes, Kejari Paluta Teatapkan Camat dan Sekcam Haltim Tersangka

Perintah Menteri

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.

Menurut Yudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X