Namun, setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel yang ditempati Ilyas.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Pada APBDes, Kejari Paluta Teatapkan Camat dan Sekcam Haltim Tersangka
Perintah Menteri
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.
Menurut Yudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (AY)