Disnaker Kota Medan Tangani 100 Kasus THR 2023, 65 Selesai 25 Masih Proses 10 Dilimpahkan ke Provinsi

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 11 Mei 2023 | 06:20 WIB
Posko THR Disnaker Kota Medan, Rabu (10/5/2023). (Realitasonline.id/Kominfo Medan)
Posko THR Disnaker Kota Medan, Rabu (10/5/2023). (Realitasonline.id/Kominfo Medan)

Medan - Realitasonline.id| Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota medan melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menangani 100 kasus THR dan sebanyak 65 kasus telah selesai, 10 kasus dilimpahkan ke provinsi dan 25 kasus lagi masih dalam proses penanganan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon Rabu 10 Mai 2023 mengatakan sebanyak 10 kasus dilimpahkan ke pemerintah provinsi karena terjadi di luar wilayah Medan. Dia menyebutkan, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan memenuhi pekerja itu.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” lanjutnya.

Baca Juga: Aris Merdeka Sirait: Pola Asuh Otoriter Tidak Baik Bagi Perkembangan Jiwa Anak

Dalam menjalankan Posko THR ini, sebelumnya Disnaker Medan juga membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku. Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu adalah 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

Baca Juga: Ini Dia Game yang Rilis Pada Mei 2023

“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.

Baca Juga: Myanmar Runnup Up Klasemen Grup A Dampingi Indonesia ke Semifinal

“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.

Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X