Apakah Saat Haji Boleh Potong Kuku? Berlaku Untuk Laki-laki dan Perempuan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 13 Juni 2023 | 08:00 WIB
Calon jamaah haji Indonesia. (Realitasonline.id/Dokumen)
Calon jamaah haji Indonesia. (Realitasonline.id/Dokumen)

Artinya:
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika salah seorang dari kalian sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia mencukur), dia wajib melakukan Fidya, yaitu berpuasa, bersedekah atau berqurban.

Ketika dalam keadaan damai, siapa pun yang melakukan umrah sebelum haji (Tamatu') harus menyembelih Hadyu, yang mudah diperoleh.

Namun, jika dia tidak menerimanya, dia harus berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah kembali. Ini sepuluh hari yang sempurna.

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di dekat Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.

Baca Juga: Perbasi Sumut Andalkan Tim 3 Lawan 3 di PON 2024

Larangan memotong kuku saat haji juga ditegaskan dengan sabda Rasulullah SAW:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya:
“Barangsiapa yang ingin berkurban dan telah tiba di awal Dzulhija (Dzulhija I), maka tidak boleh memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim).

Mengutip sebuah hadits dengan larangan serupa. Rosululloh SAW bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya:
“Jika kamu datang pada sepuluh hari pertama (bulan Zulhija) dan salah satu dari kalian ingin berqurban, jangan biarkan dia menyentuh rambut dan kulitnya.” (Sumber Daya Manusia Muslim)

Baca Juga: Peserta Calon Anggota KIP Langsa Protes Pansel

Dikutip dari “Panduan Sholat-Dzikir Haji & Umrah” oleh Deden Hafid Usman dkk: Memotong kuku saat haji dilarang dan pelanggarnya harus membayar denda. Namun, hal ini tidak membatalkan hajinya. (TRI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X