Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Asahan Di Kantor Gubernur Sumut Ricuh, Sempat Kontak Fisik Dengan Oknum Sat Pol PP

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 13 Juni 2023 | 08:30 WIB
Aksi unjuk rasa masyarakat Asahan di kantor Gubsu. (Realitasonline.id/Dokumen)
Aksi unjuk rasa masyarakat Asahan di kantor Gubsu. (Realitasonline.id/Dokumen)

3. Meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera membangun dan atau meningkatkan infrastruktur jalan dikabupaten Asahan dalam hal ini Jln. Juanda Kelurahan Gambir Baru Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan yang telah menelan Korban jiwa pada tanggal 22 Mei 2023 Pukul 13.00 . Almarhum Dea Amelia Putri.

Baca Juga: Ini Profil Putri Ariani Penyanyi Tunanetra Raih Golden Buzzer di America's Got Talent

4. Meminta Kapolda Sumatera Utara menindak secara hukum atas peristiwa yang terjadi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagaimana yang dimaksud dalam BAB XX Pasal 273 Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal perbutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ataudenda paling banyak 120.000.000,00 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

Baca Juga: Hati-hati Berswafoto di Depan Ka'bah Bisa Kena Hukum Arab Saudi, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

5. Kami masyarakat Asahan menyatakan MOSI tidak percaya kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di Pemrovsu dan mendesak untuk segera mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dan tidak berkompeten. Kita akan datang dengan masa mahasiswa dan masyarakat asahan yang lebih banyak.

Setelah membacakan tutuntan 5 point tersebut, para pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X