"Sebab kebiasaan yang terjadi, saat tanah itu menggiurkan, segala macam cara dilakukan untuk menuntut. Ini yang harus sama-sama dilakukan dan kamu juga ingin dikoordinasikan oleh Pak Menteri,” sebutnya.
Baca Juga: Juara 1 Tafsir Wustho di MQK 2023 Sudah Kembali Ke Ponpes Musthafawiyah Sumatera Utara
Selain itu, aset milik pemerintah daerah kata Gubernur, sangat perlu dipertegas melalui langkah mempertahankannya.
Sehingga siapapun pejabatnya, agar tidak lengah dan membiarkan masalah lahan berlarut. Apalagi katanya, kepemilikan tanah ada dua jalan, pertama adalah warisan dan kedua dengan cara membeli.
“Khusus kepada Bupati/Walikota, agar ini dianggarkan. Karena rata-rata persoalannya (mengurus sertipikasi aset) adalah tidak ada anggaran. Mari sama-sama kita jaga tanah ini dan itu wajib, walau sejengkal. Dan kepada Pak Menteri, tolong arahkan kami sehingga bisa menjaga aset pemerintah ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Peralatan tidak Memadai, PSAWI Sumut Optimis Raih 3 Emas di PON 2024
Usai sambutan, selanjutnya Menteri ATR/BPN Marsekal Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat secara simbolik kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan 20 orang Bupati/Walikota se-Sumut.
Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan yakni sebanyak 214 sertifikat aset Pemprov Sumut dan 952 sertifikat aset Pemkab/Pemko, dimana Kota Medan menempati urutan pertama sebanyak 200 sertipikat. Ditambah 77 sertipikat dengan pembagian 56 untuk badan wakaf (Masjid/Musala) dan 21 Gereja. (AY)