"Kita harus punya pengawasan hingga ke pangkalan dan pengecer. Ini harus diantisipasi," ucap Afif yang disetujui Sekretaris Komisi 3 Hendri Duin dan anggota Komisi 3 lainnya seperti Erwin Siahaan dan Dhiyaul Hayati.
Tak hanya mengontrol para pedagang mulai dari tingkat pangkalan hingga pengecer, Komisi 3 juga meminta Pertamina dan Pemko Medan mengawasi setiap usaha Non UMKM seperti hotel hingga restoran.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Kematian, 6 Anggota Ormas Diringkus Polres Langkat
"Kelilinglah ke hotel, restoran, cafe dan usaha Non UMKM di Medan. Di antara mereka ada yang masih memakai gas LPG 3kg, padahal gas LPG 3kg ini subsidi pemerintah untuk warga tidak mampu dan pelaku UMKM. Harus ada pengawasan dan tindakan tegas terkait hal ini," tegasnya.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi 3 juga minta aparat hukum untuk menindaktegas oknum yang melakukan praktik curang terkait gas LPG 3kg. Mulai dari melakukan penimbunan, pengoplosan hinga penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
"Kami juga minta Pertamina untuk mendata ulang setiap pangkalan dan pengecer gas LPG 3kg di Medan. Selanjutnya, harus ada pendataan masyarakat yang membeli dan mempergunakan gas LPG 3kg," ujarnya.
Menurut Afif terkait kuota gas LPG 3kg yang didistribusikan Pertamina untuk Kota Medan setiap bulannya agar kuota tersebut ditambah bila kebutuhan warga memang meningkat.
Afif mengaku saat bersama anggota Komisi VI DPR RI sidak ke pangkalan gas di Kota Medan, menurutnya kondisi kelangkaan gas mulai teratasi, tapi harus menjadi perhatian ke depannya angan lagi ada kelangkaan gas LPG 3kg di lapangan.
Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Hendri Duin juga minta Pertamina untuk mengawasi jalannya pendistribusian gas LPG 3kg. Bahkan ia berharap ke depannya ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan gas LPG 3kg tersebut.
"Siapa saja yang berhak memakai gas LPG 3kg ini. Itu harus jelas regulasinya. Harus ada sanksi tegas, baik kepada pedagang maupun pemakai yang melanggar aturan, jangan hanya sanksi teguran," kata Duin. (AY)