Baca Juga: Ngaji Literasi dan Bedah Buku Kisah Alm Haji Anif, Ijeck: Nasihat Dadak Kuatkan Saya
Rudiawan juga mengatakan Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan di Kota Medan yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Medan sesuai dengan visi misi Walikota Medan.
Ditegaskannya, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah Terpilih.
Baca Juga: Nelangsa, Ratusan Buku Nikah di KUA Sei Rampah Serdang Bedagai Jadi Korban
RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah.
Hal itu disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN, terangnya mengakhiri. (AY)