Baca Juga: Diduga Kebutuhan Industri, Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi Dibekuk Polisi
"Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadadi.
Atas hal itu Kemendag diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan sepihak.
Baca Juga: Diduga Kebutuhan Industri, Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi Dibekuk Polisi
Hal itu dengan memberikan izin batas kuota impor melebihi aturan impor gula kristal mentah kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. (MH)