Revisi UU Penyiaran Disoal IJTI, DPR Diminta Kaji Ulang Sejumlah Pasal yang Berpotesi Ancam Kemerdekaan Pers

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 07:35 WIB
Ilustrasi logo IJTI. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi logo IJTI. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Senang Bertemu Nikson Nababan, Warga Sei Tontong Sergai Minta UMKM dan Pendidikan Prioritas

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform

Pernyataan ini ditetapkan di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024 oleh Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Al Marwan. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X