Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Muharram 2024, Ustaz Abdul Somad Beberkan Keutamaannya
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan PT Hardaya Inti Plantations terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20/2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan plasma Koptan Amanah.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT
HIP untuk:
1. Melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha dalam jangka waktu paling lama 4 bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol,
2. Melakukan addendum perjanjian kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma terhadap mitra plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,
3. Menerapkan perjanjian kredit investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP,
4. Melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun,
5. Melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada Komisi paling lambat 14 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar
yang wajib dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).(HZ)