Kecam Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Tetap Jadi Ketua Umum PWI Pusat

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 09:45 WIB
Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun (kiri), dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo seusai menghadiri rapat pleno
Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun (kiri), dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo seusai menghadiri rapat pleno

 

Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentiannya dari keanggotaan PWI yang dianggap tidak berdasar hukum kuat.

Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya.

"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).

Ia menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.

 

Baca Juga: Dinilai Salahgunakan Jabatan, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Dipecat, Begini Kata Dewan Kehormatan

 

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

 

Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, 2 Pria Buron ini Diboyong ke Polres Belawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X