Ini Aturan Baru soal Perpajakan dalam KSO yang Ditetapkan Kementerian Keuangan, Wajib Punya NPWP dan PKP

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 08:37 WIB
Ilustrasi gambar Kementrian Keuangan. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar Kementrian Keuangan. (Realitasonline.id/Dok)

 

 

Realitasonline.id - Jakarta | Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.

PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.

Baca Juga: OJK: 131 Kasus di Sektor Jasa Keuangan, Terbanyak Perkara Perbankan

Selama ini aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum di antaranya Peraturan Pemerintah RI Nomor 44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi.

Menurut ketentuan PMK ini KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Proyek Penunjukan Langsung di BUMN Hambat Persaingan Usaha, KPPU Minta Dihapus

1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;
2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal:


1. telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau
2. satu atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X