Melalui sinergi yang baik ini, KPPU berharap ke depannya Kementerian BUMN mampu menjadi katalisator bagi holding BUMN di Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap UU 5/1999 dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha.
Upaya kepatuhan persaingan usaha bagi BUMN ini penting, khususnya untuk menghadapi holding dan sinergi BUMN, serta menjaga proses pengadaan barang/jasa di BUMN yang kompetitif.(HZ)