Pemerintah Terbitkan 161 SHM Bagi Warga Rempang yang Direlokasi

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:56 WIB
Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN memberikan kepastian hukum bagi warga Pulau Rempang yang bersedia direlokasi ke Tanjung Banon dengan menerbitkan SHM di Kantor BP Batam  (Realitasonline.id/Dok)
Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN memberikan kepastian hukum bagi warga Pulau Rempang yang bersedia direlokasi ke Tanjung Banon dengan menerbitkan SHM di Kantor BP Batam (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Batam | Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian hukum bagi warga Pulau Rempang yang bersedia direlokasi ke Tanjung Banon dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kementerian ATR/BPN) telah menerbitkan 161 SHM bagi warga, bersumber dari Hak Pengelolaan (HPL) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Acara penyerahan SHM dihadiri Menteri Koordinator IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Wali Kota Batam sekaligus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad, serta sejumlah pejabat lainnya dari BPN dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Mantap! 5 Sertifikat Hak Milik Pemkab BelTim Berhasil Diselamatkan Kejari Belitung Timur

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa sertifikasi ini merupakan hasil dari inisiatif BP Batam, yang bersedia melepaskan sebagian HPL-nya untuk masyarakat terdampak relokasi.

" Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini, kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi dan status hak tertinggi, yaitu SHM, " ujar Ossy saat menyerahkan sertfikat kepada warga di Kantor BP Batam, Selasa (18/3/2025).

Disebutkannya, proses sertifikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Berantas Mafia Tanah, BPN Batu Bara Imbau Masyarakat Miliki Sertifikasi Tanah

" Kami mengapresiasi kepada BP Batam atas kesediaannya melepas sebagian HPL untuk dijadikan hak milik warga, " sebutnya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, memastikan bahwa masyarakat yang direlokasi kini dapat hidup lebih tenang di hunian baru mereka. " Alhamdulillah, rumahnya sudah ada dan sertifikatnya kini juga telah diterbitkan, memberikan kepastian bagi warga, " ujar Agus. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X