Realitasonline.id - Rembang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi hibah kandang ayam. Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian mencapai sekitar Rp600 juta.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran DPRD Rembang tahun anggaran 2022.
"Untuk Pengadaan Ayam Petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang Yusni Febriansyah dalam keterangannya.
Dua tersangka tersebut adalah ZNR (inisial) yang merupakan ketua kelompok ternak yang juga sebagai Sekretaris Desa Banowan serta TJD (inisial) sebagai pihak ketiga atau swasta.
"(TJD) yang juga merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Rembang pemilik Pokir Hibah Pengadaan Ayam Petelur," katanya.
Yusni menyampaikan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Tersangka ZNR diduga berperan membuat semua dokumen administrasi fiktif. Mulai dari surat keputusan pembentukan kelompok ternak, proposal permohonan bantuan hibah dan membuat pertanggung jawaban fiktif penggunaan dana bantuan tersebut.