"Sedangkan tersangka TJD berperan sebagai pihak yang mengambil alih pekerjaan dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah ayam petelur dari tangan kelompok tani untuk digunakan dan dikelola sendiri tanpa melibatkan kelompok ternak yang mendapat bantuan," jelasnya. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp600 juta. (SUP)