4 Fakta di Balik Kasus Eko-Bima hingga Reno-Farhan yang Sempat Dilaporkan Hilang usai Demo Agustus 2025

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 10:57 WIB
Konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta terkait kasus orang hilang saat demo Agustus 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta terkait kasus orang hilang saat demo Agustus 2025. (Realitasonline.id/Dok)

2. Eko Purnomo Ditemukan di Kalimantan

Tim Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menemukan Eko Purnomo pada 17 September 2025.

Baca Juga: 25 September, Mediapreneur Talks Promedia 2025 Hadir di Kota Surabaya

Sosok yang sempat dikabarkan hilang usai demo di Jakarta itu kini diketahui bekerja di kapal penangkap ikan di perairan Kalimantan Tengah.

“Adapun alasan Saudara Eko mengapa yang bersangkutan sampai naik ikut kapal bekerja untuk mencari nafkah dalam hal ini untuk kehidupan dan Saudara Eko sendiri ingin hidup secara mandiri,” jelas Pasaribu.

Dalam kesempatan yang sama, Eko mengakui dirinya tidak ikut serta dalam demonstrasi, melainkan hanya menonton.

Baca Juga: Standar Kebersihan Sajian MBG Disoal, Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Berbeda Mencuat

Eko lantas meminta maaf kepada ibunya karena tak sempat berpamitan.

“Pas itu kendala ponsel sudah mati, jadi tak sempat pamit,” ungkapnya.

Eko juga berterima kasih kepada polisi serta rekan-rekan yang membantu ibunya.

Baca Juga: Resmikan SPPG, Bupati Belitung Timur Ingatkan Pengelola MBG soal Kebersihan Makanan dan Menu yang Tidak Monoton

“Dan beberapa rekan saya yang sudah membantu ibu saya dan menjaga ibu saya selama saya tidak ada di Jakarta,” ujarnya.

3. Bima Permana Pergi ke Malang

Berbeda dengan Eko, Bima Permana diketahui meninggalkan rumah pada 1 September 2025 menuju Malang dengan sepeda motor.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus hingga Istana Minta Pejabat Tak Semena-mena

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X