nusantara

Selama Nataru, Rest Area Akan Di Batasi Waktu Istirahat Guna Hindari Penumpukan

Selasa, 19 Desember 2023 | 21:48 WIB
Rest Area di Jawa Tengah (jatengprov.go.id)

Untuk interval rest area jenis ini setidaknya harus tersedia setiap 50 kilometer di setiap jurusan. Selain itu jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.

2. Rest area tipe B

Untuk rest area tipe B ini terletak di lahan yang sedikit kecil dengan luas minimal 3 hektare dengan lebar minimal 100m, fasilitas seperti ATM Centre, toilet, kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parker.

Baca Juga: Tinggalkan Sabah FC, Saddil Ramdani Sampaikan Terima Kasih

Rest area dengan tipe ini terdapat pada jalan tol antar kota dengan panjang lebih dari 30km. untuk jarak rest area tipe A dengan tipe B yaitu 10km.

3. Rest area tipe C

Rest area tipe C ini memiliki luas wilayah yang lebih kecil dari rest area tipe A dan B. memiliki luas minimal 0,25 hektare dan lebar minimal 25m.

Fasilitas yang tersedia di antaranya, toilet, kios, mushola, dan tempat parkir yang bersifat sementara. Biasanya rest area tipe C ini hanya dioperasikan pada waktu tertentu, seperti pada saat libur panjang lebaran dan natal.

Baca Juga: Kemenkes Larang Nakes dan Named Pakai Calo Untuk Perpanjang STR

Jarak antara rest area tipe C dengan tipe yang lainnya atau dengan tipe yang sama adalah 2 km. untuk pengendara mobil yang melakukan perjalanan mudik jangan memaksakan diri. (ZUF)

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB