Baca Juga: Senang Bertemu Nikson Nababan, Warga Sei Tontong Sergai Minta UMKM dan Pendidikan Prioritas
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform
Pernyataan ini ditetapkan di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024 oleh Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Al Marwan. (AY)