nusantara

Proyek Penunjukan Langsung di BUMN Hambat Persaingan Usaha, KPPU Minta Dihapus

Kamis, 7 November 2024 | 07:52 WIB
Ilustrasi gambar KPPU. (Realitasonline.id/dok)

Realitasonline.id  - Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan adaanya kebijakan "penunjukkan langsung" (PL) pada pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan PL itu dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN.

Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j.

Baca Juga: Ternyata... Ini Alasan Puluhan Pegawai Dinkes Deli Serdang Batal Ikuti Bimtek ke Jogya

Pasal ini mengatur penunjukan langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN dapat dilakukan, salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.

Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat.

Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai
upaya sinergi BUMN yang dilakukan pemerintah.

Terakhir pada  20 Mei 2024, KPPU telah menyarankan pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Bener Meriah Sudah Dapat Izin Mendagri

Saran itu sebagai upaya agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.

Tahun ini KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam
pengadaan barang dan jasa BUMN dan mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu.

Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, tepatnya Pasal 155 ayat (2) huruf j.

Pasal ini menyebutkan penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga
dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan barang dan jasa yang dibutuhkan
merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan.

Baca Juga: Ponsel Disita Siswa SMA Negeri 7 Kota Binjai Unjuk Rasa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB