nusantara

Pemerintah Raup Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Rp 29 Triliun Lebih

Jumat, 15 November 2024 | 21:16 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: SMSI Usulkan Penyempurnaan Penataan Masyarakat Pers Indonesia Satu Pintu di Komdigi

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,03 triliun penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, ujar Dwi.

Baca Juga: Pemko Binjai Meradang, Dituding Nunggak Listrik hingga Ratusan Juta Rupiah, Ini Jawaban Kabag Umum

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (HZD)

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB