3. Penguatan edukasi dan pelindungan konsumen, antara lain melalui penanganan
perusahaan gadai yang belum berizin, penguatan program edukasi tentang
hak/kewajiban konsumen, produk/layanan jasa (termasuk syariah), dan gadai ilegal
kepada masyarakat, dan penguatan pelindungan konsumen termasuk kajian tentang
bunga/tarif mu’nah.
Baca Juga: Inspektorat Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang Terkait Kebocoran Keuangan Daerah
4. Pengembangan dan penguatan elemen ekosistem, antara lain mendorong penguatan peran asosiasi termasuk pendirian lembaga sertifikasi profesi serta mendorong sinergi dengan LJK dan lembaga lainnya.
5. Penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur, antara lain
mendorong pengembangan produk/jasa industri pergadaian dan termasuk penerapan
sustainable finance, mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha gadai syariah baru
dan Unit Usaha Syariah, dan penguatan infrastruktur perusahaan termasuk tempat
penyimpanan benda jaminan dan dukungan teknologi informasi.
Roadmap ini merupakan living document dan diharapkan berfungsi sebagai panduan bagi seluruh stakeholders di industri pergadaian dalam pengembangan dan penguatan pergadaian Indonesia untuk lima tahun ke depan, seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri pergadaian. (HZD)