Baca Juga: Ops Zebra Toba 2023: Abang Becak Dapat Helm SNI dari Ditlantas Polda Sumut
Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional di Asahan Dibongkar Polda Sumut, 23 Kilogram Sabu Disita
Kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan.
Hadir dalam kegiatan penertiban pedagang kaki lima itu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Danyon Inf 123/RW LETKOL Inf Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakilkan oleh Danramil 0212/02 kota Kapten Inf Maryanto serta pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan. (IRF)