Padangsidimpuan - Realirasonline.id | Personil Polres Padangsidimpuan dari Polsek Batunadua Pos Subsektor Padangsidimpuan Selatan menggelar patroli di wilayah rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) khususnya di perbukitan yang ditumbuhi ilalang di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Punya CRM Bantu Setoran Tunai, BSI Putuskan Tetap Buka Weekend Banking di 342 Cabang di Indonesia
Patroli dilakukan personil Bhabinkamtibmas Pos Subsektor Padangsidimpuan Selatan, Aipda Supriono, guna memantau kondisi perbukitan, mengingat musim kemarau telah tiba, sehingga perlu meminimalisir terjadinyanya Karhutla.
Menurut anggota Bhabinkamtibmas di Kelurahan Ujung Padang ini, musim kemarau berkepanjangan berpotensi terjadinya kebakaran baik disebabkan faktor kesengajaan maupun faktor alam.
Baca Juga: Hadir di Medan, Torch Langsung Diserbu Pembeli
"Untuk mengantisipasinya, kita terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar perbukitan di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, agar tidak melakukan pembakaran lahan pada saat melakukan kegiatan pertanian maupun berkebun," ujar Aipda Supriono.
Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi menginstruksikan kepada seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua untuk aktif turun ke wilayah binaannya masing masing, dengan melakukan patroli serta sosialisasi bahaya Karhutla kepada warga binaan.
“Hal ini sebagai upaya preemtif dan preventif meminimalisir terjadinya Karhutla yang bisa membahayakan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dan juga membahayakan lahan pertanian dan permukiman," ungkapnya.
Baca Juga: Saat Listrik Padam, 3 Unit Rumah Warga Hangus Terbakar di Lubuk Pakam
Ia berharap masyarakat bijak dalam melakukan kegiatan pertanian maupun perkebunan dengan cara tidak melakukan pembakaran karena berdampak pada kesehatan dan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Kiranya imbauan yang kami sampaikan dapat di fahami, karena melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang dilarang dan bagi pelakunya dapat di pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: MASYARAKAT BAHAGIA! Wabup Sergai dan Istri Tercinta Resmikan Jalan Mulus Ekonomi Bagus
Masyarakat juga diminta turut serta menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran dengan cara aktif memberikan informasi jika ada Karhutla.
"Sehingga bencana Karhutla di daerah perbukitan yang ditumbuhi ilalang dan mudah terbakar dapat di cegah dan di minimalisir,” pungkasnya. (RI)