Gugat PTPN 2 Pakai Surat Palsu, Seorang Penggarap Warga Deliserdang Divonis Dua Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 08:00 WIB
Murachman ketika bersidang di PN Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)
Murachman ketika bersidang di PN Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)


Tanjung Morawa - Realitasonline.id : Usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Juni  lalu, Murachman (65) kembali mendekam dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menetapkan warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu bersalah dan terbukti menggunakan surat-surat palsu.

Murachman harus menjalani kurungan 2 tahun penjara dipotong selama berada dalam tahanan sementara.

Baca Juga: Meriahkan Ulang Tahun Korpri Pemkab Batubara Gelar Perlombaan, Ini Keseruannya

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang saat bersidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 12 Juni 2023 lalu.

Diketuai Soesilo, Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya  Nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan putusan PN Lubuk Pakam No 471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.

Setelah memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan dalam memori kasasi, termasuk keterangan-keterangan para saksi, majelis hakim MA memutuskan dan menetapkan Murachman bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara potong selama masa tahanan sementara. Murachman diyakini terbukti menggunakan surat-surat palsu.

Baca Juga: Kalah di Babak Pertama, Saddil Ramdani Balas Gol ke Gawang Filipina Berakhir Imbang pada Kualifikasi Piala Dunia (PD) 2026

Terbitnya putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membuktikan bahwa HGU Penara adalah areal milik PTPN2 bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani Cs.

Mahkamah Agung sangat menyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman yang dijadikan dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah surat palsu.

Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman tidak membantah kalau identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang (PTSL) yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut Munar Sastrohamidjojo, 23 Mei Tahun 1953.

Baca Juga: Bakal Bikin Begal Ketar-ketir, Begini Cara Anak Buah Bobby Nasution Tingkatkan Keamanan Wilayahnya

Sementara dari 185 copi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, yang diperiksa dan dibandingkan dengan copi contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik.

Tidak hanya itu sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota Kelompok Tani Rokani cs yang menggugat PTPN 2 dan Bupati Deliserdang dalam persidangan di PN Lubuk Pakam juga mengakui  identitas orangtua mereka sudah diubah dari aslinya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menegaskan bahwa lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGP) sah dan menyakinkan sebagai bagian dari HGU No 62 Kebun Penara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X