Gugat PTPN 2 Pakai Surat Palsu, Seorang Penggarap Warga Deliserdang Divonis Dua Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 08:00 WIB
Murachman ketika bersidang di PN Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)
Murachman ketika bersidang di PN Lubuk Pakam (Realitasonline.id/zul)

Baca Juga: Bakal Bikin Begal Ketar-ketir, Begini Cara Anak Buah Bobby Nasution Tingkatkan Keamanan Wilayahnya

“Kita berharap putusan MA ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan asset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum tertentu secara tidak sah,” ujar Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada wartawan menanggapi turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut di kantornya PTPN2 Tanjung Morawa, Selasa (21/11/23). (zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X